Kurikulum Sekolah
Saturday, 23 Nov 2024
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Untuk menjalankan kegiatan pembelajaran di sekolah, perlu disusun kurikulum yang mengacu pada peraturan pemerintah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan, dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Kurikulum SMK Negeri Bali Mandara bermuatan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006. Kurikulum 2013 diterapkan sejak tahun pelajaran 2017-2018 sedangkan kurikulum 2006 diterapkan pada awal sekolah berdiri, yakni pada tahun pelajaran 2015-2016 dan tahun pelajaran 2016-2017. Pengembangan kurikulum dengan muatan Kurikulum 2013 memperhatikan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian untuk Kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum dengan muatan Kurikulum 2006 memperhatikan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian untuk Kurikulum 2006. Penetapan SMK Negeri Bali Mandara sebagai Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tahun 2017.
Kurikulum SMK Negeri Bali Mandara juga diperkaya dengan muatan kurikulum dari Politeknik Negeri Bali (PNB)dalam rangka menghasilkan lulusan yang berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing. Dalam kerja sama ini, tenaga dosen Politeknik Negeri Bali akan memberikan pengajaran langsung kepada peserta didik SMK Negeri Bali Mandara dalam beberapa kompetensi tambahan. Selain itu, pihak sekolah juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan/industri dalam hal penambahan kompetensi lulusan yang relevan dengan kurikulum dan tuntutan dunia kerja dan industri (DU-DI). Program ini disebut dengan nama Sinkronisasi/Penyelararasan Kurikulum yang diperkaya juga dengan program Belajar Bersama Praktisi dan Penguatan Kompetensi Vokasional Guru oleh para praktisi dari DU-DI maupun perguruan tinggi yang relevan.
Kerja sama lain dengan pihak DU-DI juga telah dilakukan dalam rangka mengakomodasi Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan keberlanjutan masa depan peserta didik apabila telah menamatkan pendidikannya di SMK Negeri Bali Mandara. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan berbagai penjelasan di atas, setiap tahun pihak sekolah melalui Divisi Akademik senantiasa melakukan tinjauan atas pelaksanaan kurikulum sekolah, bila perlu melakukan pengembangan dan revisi sehingga selalu relevan dengan perkembangan peserta didik, tuntutan DU-DI, dan berbagai dinamika perubahan sosial lainnya, khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan